April 28, 2024

RPJMD KABUPATEN BELU 2021-2026

Perencanaan pembangunan memiliki peran dan kedudukan yang sangat strategis baik sebagai alat bantu Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan maupun sebagai acuan bagi pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di daerah. Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang, melalui rangkaian pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Sebagai upaya untuk menciptakan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien dan akuntabel, proses perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan top downbottom up. Selain itu, secara substantif, perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik, tematik, integratif dan spasial. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2021-2026 memiliki beberapa karakteristik waktu yang harus diperhatikan dan menjadi pedoman bersama, baik dalam hal sinkronisasi dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belu Tahun 2005-2025, penjabaran ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), ataupun dalam hal evaluasi pada akhir periode RPJMD. Upaya untuk mengawal sinkronisasi RPJMD dengan dokumen RPJPD ini dilakukan selain secara substansi untuk menjaga konsistensi perencanaan, juga secara legal formal telah diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2021-2026 Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021-2026 memiliki masa transisi pada Tahun 2021. Hal ini berbeda dengan periodisasi lima tahunan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belu Tahun 2005-2025, yang secara periodik memiliki pengaturan sebagai berikut: a. RPJMD I Tahun 2005-2009 b. RPJMD II Tahun 2010-2014 c. RPJMD III Tahun 2015-2019 d. RPJMD IV Tahun 2020-2024.

download RPJMD 2021-2026