Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memiliki makna bahwa pemerintahan daerah melaksanakan pembangunan sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki. […]