Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan
yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Hal ini memiliki makna bahwa pemerintahan daerah
melaksanakan pembangunan sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan karakteristik dan potensi
yang dimiliki. Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kerangka pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya,
pembangunan daerah harus sinergi dan mendukung pencapaian target pembangunan
nasional, sehingga dapat diwujudkan tujuan bernegara.
Pelaksanaan pembangunan daerah diawali dengan penyusunan rencana sebagai
permulaan dari siklus perencanaan pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional. Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20
tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk
pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk
pembangunan tahunan sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dijelaskan bahwa
sebagai persiapan penyusunan RPJMD, Pemerintah Daerah harus menyusun
rancangan teknokratik RPJMD yang merupakan rancangan dokumen perencanaan 5
(lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya
menggunakan pendekatan teknokratik, sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil
Kepala Daerah.

Downoad Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029