Oktober 9, 2024

RKPD TAHUN 2024

1 min read

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pemerintah Kabupaten Belu merupakan rencana kerja pemerintah tahunan dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Belu. Penyusunan Dokumen RKPD berpedoman pada RPJMD, Dokumen RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur, RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dan program strategis nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 Ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Belu memasuki tahun ketiga periode RPJMD Tahun 2021-2026. Penyusunan Dokumen RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021-2026, dengan memperhatikan RPJPD Kabupaten Belu Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026 serta RPJMN 2020-2024.

DOWNLOAD RKPD 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *