PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BELU TAHUN 2020 – 2040
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Menurut UU No. 26 Tahun 2007, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.