Aspek Lingkungan Hidup Menjadi Salah Satu Kajian Penting Yang Harus Di Perhatikan Dalam RPJPD Kabupaten Belu Th.2025-2045
BP4D BELU, Bupati Belu – dr. Taolin Agustinus memimpin kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belu Tahun 2025-2045, bertempat di Aula BP4D Kabupaten Belu, Selasa (7/5/2024).
Dalam Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 KLHS RPJPD Kabupaten Belu tersebut membahas terkait fakta, analisis, dan penjaringan serta penetapan isu pembangunan berkelanjutan. Kegiatan tersebut di hadiri oleh para Pimpinan OPD terkait, serta seluruh pemangku kepentingan terkait yang ada di Kabupaten Belu.
Dalam Pertemuan ini diharapkan bisa menghasilkan masukan dari seluruh stakeholder, baik dari pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang bisa memenuhi kebutuhan hidup banyak orang.
Dalam menyusun RPJPD ada 6 tahapan kajian yang harus dilakukan, yaitu: 1. Evaluasi RPJPD/RPJMD baik 20 tahun sebelumnya maupun yang sedang berjalan; 2. Mengkaji RTRW; 3. Prediksi Penduduk hingga Tahun 2045; 4. Evaluasi SDGs, yang didalamnya juga termasuk KLHS; dan 5. Kajian melalui peraturan perundang-undangan.
Bupati Belu juga berpesan agar dalam penyusunan tersebut dapat dikaji dengan sebaik-baiknya dan sedetail-detailnya, karena hasilnya nanti akan digunakan Pimpinan Daerah untuk menentukan arah Pemerintahan kedepan.
Bupati juga menambahkan bahwa dokumen ini nantinya akan di integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Belu tahun 2025-2045. Dengan begitu, diharapkan kajiannya harus memperhatikan berbagai aspek salah satunya adalah aspek lingkungan hidup. (NB)