pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) adalah membantu kepala badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, serta melaksanakan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
Fungsi Bidang PPM
- Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis dan program perencanaan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan serta pembangunan manusia.
- Koordinasi Perencanaan: Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan daerah bersama perangkat daerah atau instansi terkait.
- Sinkronisasi Program: Menyelaraskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan prioritas nasional maupun tingkat provinsi.
- Kajian Kebijakan: Melaksanakan analisis dan kajian mendalam terkait isu-isu strategis di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup bidang PPM.