Bidang Infrastruktur merupakan salah satu bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur daerah.
Bidang Infrastruktur berperan dalam merumuskan kebijakan dan arah pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan pelayanan dasar, konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan. Perencanaan dilakukan dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, aspek lingkungan, serta keselarasan antara perencanaan pembangunan daerah, provinsi, dan nasional.
Ruang lingkup perencanaan Bidang Infrastruktur meliputi pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, transportasi, jaringan irigasi, sumber daya air, penyediaan air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman, energi, telekomunikasi, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Infrastruktur melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur dapat direncanakan secara terpadu, efektif, efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Melalui perencanaan yang terarah dan berbasis data, Bidang Infrastruktur diharapkan dapat mendukung terwujudnya infrastruktur daerah yang berkualitas, merata, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.